PPh Pasal 21 merupakan peraturan perpajakan tentang pajak gaji, imbalan, honorarium dan dana pensiun. Dalam menentukan tarif PPh berlaku penghitungan pajak progresif sesuai dengan besarnya uang yang diterima. Tarif pajak progresif pada PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena Pajak (PKP) s.d. Rp 50 juta, dikenai pajak 5% (lima persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta, dikenai pajak 15% (lima belas persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta, dikenai pajak 25% (dua puluh lima persen).
- Penghasilan kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta, dikenai pajak 30% (tiga puluh persen).