• Cara menghitung PPH Pajak Penghasilan Dokter di Jogja

    Panata Dana memberikan jasa untuk menghitung PPH Pajak Penghasilan dokter di Jogja. info bisa kontak WA 0858 7766 0090.
    Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghaslan yang diterima oleh wajib pajak. berikut ini adalah jenis penghasilan yang diterima dokter yang dikenakan Pajak Penghasilan PPH:
    1. penghasilan yang bersumber dari keuangan rumah sakit tau bendaharawan rumah sakit sebagai pegawai tetap PNS atau karyawan rumah sakit berupa gaji, tunjangan-tunjangan, hnorarium dan imbalan lainnya.
    2. penghasilan yang diterima sebagai ahli atau tenaga profesional berupa fee, komisi dan imbalan lainnya.
    3. penghasilan yang diterima sebagai anggota atau peserta kegiatan yang mendapatkan imbalan berupa uang saku atau uang rapat.
    4. penhasilan yang diterima berupa penghargaan atau hadiah hasil membuat obat-obatan atau alat kesehatan.
    5. penghasilan yang diterima dari buka praktik sendiri
    6. penghasilan lain yang diterima diluar pekerjaan yang terkait dengan kedokterannya
    dalam menghitung pajak penghasilan, perlu diketahui tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. berikut tarif yang digunakan untuk penghasilan dokter:
    1. Tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
    sesuai dengan UU RI No 36 tahun 2008 tarif pajak yang diteripakan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    sampai dengan Rp 50.000.000 5%                     

    diatas Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 15%

    diatas Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 25%

    diatas Rp 500.000.000 30%

    1. Tarif pasal 4 PP No. 80 tahun 2010

    sesuai dengan pasal 4 PP No 80 tahun 2010 tentang tarif Pemotongan dan pengenaan Pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBD, bhawa pajak penghasilan pasal 21 yang terutang berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium. pajak penghasilan pasal 21 yang dimaksud bersifat final dengan tarif:

    sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pns Golongan I dan Golongan II, anggota TNI dan anggota POLRI golongan Tamtama dan Bintara dan pensiunannya.

    sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS golongan III, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya.

    sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat negara, PNS Golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat perwira menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya.


























  • Jasa Konsultan Pajak di Jogja

    Jasa Konsultan Pajak di Jogja, Panata Dana Saja. WA 0858 7766 0090. Handal dan Terpercaya

    Diberdayakan oleh Blogger.
    ADDRESS

    Jalan Godean KM 5, Sleman DIY

    EMAIL

    panatadana@gmail.com
    besgroupco@gmail.com

    TELEPHONE

    +62 858 7766 0090

    MOBILE

    +62