• Pajak Daerah di DIY Jogja


    🏨 Pajak Daerah di Jogja

    Definisi pajak menunut Mardiasmo, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. 


    fungsi pajak daerah di Jogja
    pajak daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, baik dalam fungsi mengatur(regulatory), penerimaan(budgetory), redistribusi dan alokasi sumberdaya (resource allocation) maupun kombinasi antara keempatnya.

    Perlu bantuan konsultasi keuangan dan pajak di Jogja? Panata Dana WA 0858 7766 0090
    1. fungsi penerimaan (budgetair)
    fungsi paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah. secara sederhana dapat diartikan sebagai alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk berbagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. fungsi ini juga tercermin dalam prinsip efisiensi yang menghendaki pemasukan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran sekecil-kecilnya dari suatu penyelenggaraan pemungutan pajak daerah. 

    1. fungsi pengaturan(regulerend) 
    pajak daerah dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. dalam hal ini, pengenaan pajak daerah dapat dilakukan untuk mempengaruhi tingkat konsumsi dari barang dan jasa tertentu.


    Prinsip-prinsip pajak daerah
    suatu pajak daerah harus memnuhi beberapa prinsip umum. sehingga pemungutannya dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif. dari sejumlah prinsip yang umum digunakan dibidang perpajakan, dibawah ini diuraikan beberapa prinsip pokok dari suatu pajak yang baik, antara lain

    1. prinsip keadilan (equity)
    dalam prinsip ini ditekankan pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing-masingsubjek pajak daerah. yang dimaksud dengan keseimbangan atas kemampuan subjek pajak adalah dalam pemungutan pajak tidak ada diskriminasi diantara sesama wajib pajak yang memiliki kemampuan yang sama.

    1. prinsip kepastian (Certainty) 
    dalam prinsip ini ditekankan pentingnya kepastian, baik bagi aparatur pemungut maupun wajib pajak. kepastiandibidang pajak daerah antara lain mencakup dasar hukum yang mengaturnya, kepastian mengenai subjek, objek, tarif dan dasar pengenaannya; serta kepastian mengenai tata cara pemungutannya. 

    1. prinsip kemudahan (convinience)
    dalam prinsip ini ditekankan pentingnya saat dan waktu yang tepat bagi wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajibannya. pemungutan pajak daerah sebaiknya dilakuakn pada saat wajib pajak daerah menerima penghasilan.

    1. prinsip efisiensi
    dalam prinsip ini ditekankan pentingnya efisiensi pemungutan pajak, artinya biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan pemungutan pajak tidak boleh lebih besar dari jumlah pajak yang dipungut. dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa pemungutan pajak daerah sebaiknya memperhatikan mekanisme yang dapat mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya yang sekecil-kecilnya.

    kriteria pajak daerah
    1. pungutan bersifat pajak dan bukan retribusi
    ada beberapa hal yng membedakan pajak dan retribusi yang masing-masing mempunyai ciri khas, diantaranya sebagai berikut:
    a. dasar hukum
    pajak memiliki dasar hukum berupa undang-undang yang dibuat oleh pemerintahdan berlaku untuk seluruh wilayah daerah di Indonesia. sementara untuk retribusi pemungutannya berdasarkan peraturan daerah yang tentunya berlaku disatu daerah saja. inilah alasan mengapa biaya parkir untuk pasar di setiap daerah berbeda karnea perhitungan pemerintah daerahnya jelas ikut berbeda. 
    b. balas jasa ketika biaya sudah dibayarkan
    khusus untuk pajak nantinya usai dibayar oleh pemerintah akan dikumpulkan dahulu steah dan pajak terkumpul dan dianggap cukup. baru kemudian akan dibuat bangunan fasifiltas publik baru sehingga meningkatkan kenyamanaan masyarakat dalam beraktivitas. sementara untuk retribusi pungutan akan sekaligus menyedian balas jasa, misalnya membayar jasa parkir maka anda bisa meninggalkan kendaraan dengan pembayaran tersebut. sehingga jeda waktu antara pembayaran dan balas jada tidak lama. 
    c. objek yang mendapatkan kewajiban membayar.
    objek yang dikenai wajib pajak adalah penghasilan, keuntungan usaha, dan juga kendaraan yang dimiliki seseorang. sedangkan retribusi diberlakukan untuk siapa saja yang menggunakan fasilitas publik. siapapun yang datang ke pasar entah berbelanja atau sekedar jalan-jalan dan naik kendaraan pribadi akan dikenai biaya ini. apabila tidak ke datang ke fasilitas publik maka tidak ada retribusi yang perlu dibayar.
    d. dipungut oleh lembaga yang berbeda
    pajak ditarik oleh pemerintah pusat dan dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk semua daerah. sementara untuk retribusi akan dipungut oleh pemerintah daerah yang tentu saja hanya dipakai untuk fasilitas publik di daerah yang bersangkutan, 
    1. objek pajak terdapat di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah, serta hanya melayani masyarakat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
    2. objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. pajak ditujukan untuk kepentingan bersama yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat dengan memperhatikan aspek ketentraman dan kestabilan politik, ekonomi, sosial, budaya serta pertahanan dan keamanan.
    3. potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan. 
    4. objek pajak bukan merupakan objek pajak pusat. 
    5. tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif
    6. memperhatikan keadilan dan kemampuan masyarakat.
    aspek keadilan antara lain:
    ✔️ objek dan subjek pajak harus jelas sehingga dapat diawasi
    ✔️pemungutannya
    ✔️jumlah pembayaran pajak dapat diperkirakan oleh wajib pajak
    ✔️tarif pajak ditetapkan dengan memperhatikan keadaan wajib pajak
    1. aspek kemampuan masyarakat
    2. menjaga kelestarian lingkungan



























  • Jasa Konsultan Pajak di Jogja

    Jasa Konsultan Pajak di Jogja, Panata Dana Saja. WA 0858 7766 0090. Handal dan Terpercaya

    Diberdayakan oleh Blogger.
    ADDRESS

    Jalan Godean KM 5, Sleman DIY

    EMAIL

    panatadana@gmail.com
    besgroupco@gmail.com

    TELEPHONE

    +62 858 7766 0090

    MOBILE

    +62