• Syarat Pendaftaran Pengukuhan PKP


    Pendaftaran Pengukuhan PKP

    menjadi wajib pajak dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) berarti wajib pajak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai Kepada Konsumen. berikut ini adalah syarat pendaftaran pengukuhan PKP

    Untuk wajib pajak orang Pribadi
    1. Fotokopi KTP
    2. Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Bermaterai 

    Untuk wajib pajak BADAN
    1. Akta Pendirian
    2. Fotokopi KTP Direktur
    3. Fotokopi NPWP Direktur
    4. Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha (bermaterai)

    *sudah menyampaikan SPT Tahunan dan tidak mempunyai utang pajak baik badan maupun pengurus


  • Jasa Konsultan Pajak di Jogja

    Jasa Konsultan Pajak di Jogja, Panata Dana Saja. WA 0858 7766 0090. Handal dan Terpercaya

    Diberdayakan oleh Blogger.
    ADDRESS

    Jalan Godean KM 5, Sleman DIY

    EMAIL

    panatadana@gmail.com
    besgroupco@gmail.com

    TELEPHONE

    +62 858 7766 0090

    MOBILE

    +62