Pendaftaran Pengukuhan PKP
menjadi wajib pajak dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) berarti wajib pajak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai Kepada Konsumen. berikut ini adalah syarat pendaftaran pengukuhan PKP
Untuk wajib pajak orang Pribadi
- Fotokopi KTP
- Surat Pernyataan Kegiatan Usaha Bermaterai
Untuk wajib pajak BADAN
- Akta Pendirian
- Fotokopi KTP Direktur
- Fotokopi NPWP Direktur
- Surat Pernyataan Tempat Kegiatan Usaha (bermaterai)
*sudah menyampaikan SPT Tahunan dan tidak mempunyai utang pajak baik badan maupun pengurus