Kenapa Harus Bayar Pajak Penghasilan Final 0,5%?
PPH Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omset usaha kurang dari 4,8 miliar per tahun.
berikut alasan mengapa anda wajib membayar dan melaporkan PPH Final dengan tarif 0,5%:
- Mematuhi Peraturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPH Final atas Penghasilan-penghasilan tertentu.
- Ikut Membangun Indonesia. salah satu fungsi pajak adalah sebagai Pendapatan untuk Negara yang dapat digunakan untuk belanja negara. baik itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur maupun pembangunan yang lainnya.
- Menghindari Risiko Direktorat Jendral Pajak MENUTUP BISNIS yang sudah anda bangun selama ini jika anda lalai dalam melakukan setor dan laporan pajak.
bagi yang berada di Jogja, konsultasikan segera pajak Anda ke Panata Dana. kontak langsung via WA 0858-7766-0090